Libur Nataru, Simak Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 12:22 WIB
PT KAI merilis aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api.  (AdaTah.com)
PT KAI merilis aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api. (AdaTah.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru bagi penumpang kereta api di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan baru perjalanan Kereta Api di libur Natal dan Tahun Baru ini menjadi lebih ketat.

Masyarakat yang bepergian pun wajib mengantongi tes PCR. Hal ini khusus untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: 12 Ide Kado Natal yang Menarik dan Berkesan, Cocok untuk Diberikan Pada Orang Terkasih

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Dikatakan, salah satu syarat wajib bagi calon penumpang adalah wajib vaksin.

Untuk penumpang di atas 17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis lengkap.

Sementara untuk penumpang 12-17 tahun vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ucapan Belasungkawa Gaga Muhammad untuk Laura Anna Tuai Hujatan, Netizen : Mukanya Kok Biasa Aja?

Sementara untuk penumpang di bawah 12 tahun, wajib melakukan hasil PCR.

Karena PT KAI belum memiliki layanan PCR di stasiun, PT KAI mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan pemeriksaan dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," tukasnya.

Secara lengkap, berikut aturan perjalanan bagi penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun baru.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa di Tengah Sidang, Gaga Muhammad : Semoga Laura Diterima di Sisi Tuhan

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X