Catat, Ini Jalan Tol yang akan Menerapkan Ganjil Genap Mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 17:55 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi/Dok Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi/Dok Kemenhub

JAKARTA, Klikaktual.com- Sejumlah ruas tol di Pulau Jawa akan diberlakukan ganjil genap. Berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas warga menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Antisipasi Reuni 212, Mulai Malam Ini Polisi Sekat Jalur Masuk Jakarta, Ini Titik-titiknya

Untuk tol, sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Berlaku dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Budi Karya Sumadi saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021), dikutip dari PMJ News.

Menhub Budi Karya Sumadi menambahkan, penerapan sistem ganjil genap ini diharapkan akan dapat menurunkan mobilitas masyarakat sekitar 30 persen.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN : PT Angkasa Pura I Cari Admin Officer - Support Services

Selain menerapkan ganjil genap, lanjut Budi Karya Sumadi, pemerintah juga akan menerapkan buka tutup tempat istirahat (rest area). 

Adapula sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan.

"Kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," tutur Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Catat Hari Libur Nasional dan Hari Hari Besar di Bulan Desember 2021

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan pihaknya akan menerapkan pembatasan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, kebijakan ini tidak berlaku terhadap angkutan barang.

"Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri. Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," tutup Menhub Budi Karya Sumadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X