JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi para ASN.
Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Surat edaran itu bernomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Hari KORPRI 2021, Cocok Dibacakan pada Peringatan Tanggal 29 November 2021
Artinya, pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur akhir tahun kali ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip dari PMJ News, Minggu (28/11/2021).
Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan di Rally Meikarta, Mobil Rusak Parah
Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Diperingati Setiap 29 November, Begini Sejarah dan perjalanan KORPRI di Indonesia
Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Seperti Mebidangro (Medan Raya), Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur (eks Karesidenan Semarang), Gerbangkertosusila (daerah penyangga Surabaya), dan Maminasata (wilayah Makassar).
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Ada PPKM Level 3, Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Akhir Tahun
Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa
Mulai Desember Polri Gelar Operasi Lilin Nataru, Ini yang Harus Dipersiapkan Supaya Lolos Pemeriksaan