Sedangkan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. ***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Ada PPKM Level 3, Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Akhir Tahun
Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa
Mulai Desember Polri Gelar Operasi Lilin Nataru, Ini yang Harus Dipersiapkan Supaya Lolos Pemeriksaan