Diperingati Setiap 29 November, Begini Sejarah dan perjalanan KORPRI di Indonesia

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 12:00 WIB
Hari KORPRI ke-50 29 November 2021 yang dapat kamu unggah di media sosial. (Instagram.com/korpri.jabar)
Hari KORPRI ke-50 29 November 2021 yang dapat kamu unggah di media sosial. (Instagram.com/korpri.jabar)

JAKARTA, Klikaktual.com - Tahun ini, Korps Pegawai RI (Korpri) berusia 50 tahun dan diperingati setiap 29 November. Hari Korpri diperingati setiap tahun guna mengingat kembali sejarah terbentuknya organisasi yang satu ini.

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971.

Hari Korpri bermula sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai berada di kelas bawah didasarkan pada kebutuhan penjajah.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat HUT KORPRI 2021, Berikut Lirik Lagu Mars KORPRI Ciptaan EL Pohan

Saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah masa Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Terbentuknya Hari Korpri dimulai setelah Jepang menyerah kepada sekutu, tepat 17 Agustus 1945. Saat itu, Seluruh pegawai pemerintah Jepang pun secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI pun terbagi menjadi tiga kelompok besar:

1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI

Baca Juga: Hari Korpri, Berikut Rekomendasi Susunan Acara Upacara Peringatan HUT Korpri ke-50

2. Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)

3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator)

Setelah 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Sebelum Hari Korpri terbentuk, sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Baik politisi maupun tokoh partai memegang kendali pemerintahan, serta memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Baca Juga: Segera Tayang, Simak Sinopsis Drama One Ordinary Day, Drama Terbaru Kim Soo Hyun

Karena itu, warna departemen saat itu ditentukan oleh partai yang berkuasa. PNS yang harusnya melayani masyarakat, malah dijadikan sebagai alat politik partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X