Afiliasi pegawai pemerintah diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini pun terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden itu, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Sinopsis The Box, Film Terakhir Chanyeol EXO sebelum Wajib Militer
Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, Hari Korpri resmi terbentuk melalui Kepres tertanggal 29 November 1971. Yang menjelaskan, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 dan ayat 2.
Tujuan dibentuknya Korpri agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara serta menetapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Namun, Korpri justru kembali menjadi alat politik, hal ini tercantum dalam UU No.3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.
memasuki era reformasi, muncullah keberanian mempertanyakan konsep loyalitas Korpri, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Pada akhirnya, RUU itu menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. ***