Ini Rincian Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 14:44 WIB
Ilustrasi pesawat.  ( spoba dari Pixabay )
Ilustrasi pesawat. ( spoba dari Pixabay )

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga saat ini. Berlaku di Jawa-Bali dan juga luar Jawa-Bali dengan jangka waktu dan level yang berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, terdapat pula perubahan aturan mengenai syarat penerbangan.

Baca Juga: Weekend, Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor Diperluas, Libatkan Lima Polres

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Dikutip dari PMJ News, aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Yakni Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: PeduliLindungi Sudah Diunduh 39 Juta Pengguna untuk Fungsi Skrining di Fasilitas Umum

2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X