Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 20:54 WIB
Contoh dekorasi acara resepsi pernikahan dengan tema rustic. (Foto: Portal Republik/ Hamiarso T.K)
Contoh dekorasi acara resepsi pernikahan dengan tema rustic. (Foto: Portal Republik/ Hamiarso T.K)

PEMERINTAH kembali memperpanjang PPKM Level 2--4 di Jawa-Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

Perpanjangan PPKM turut mengatur terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 berisi mengenai PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Wilayah PPKM Level 3 untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) di wilayah PPKM Level 2 terbagi atas dua wilayah. Bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kedua, untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X