Ini Rincian Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 14:44 WIB
Ilustrasi pesawat.  ( spoba dari Pixabay )
Ilustrasi pesawat. ( spoba dari Pixabay )

Baca Juga: Ini Tiga Kriteria Calon Suami Ideal Harapan Larissa Chou

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. 

Aturan berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

1. Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).

2. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

3. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X