SOSOK Bharada E tidak henti jadi sorotan publik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Semula, Bharada E disebut-sebut terlibat aksi baku tembak dengan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan, keterangan itu berubah. Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu mengaku tak ada baku tembak. Dia mengaku menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLACKPINK Bakal Gelar Konser di Jakarta
Bharada E, sebagaimana pengakuannya lewat pengacara, mengaku mendapat perintah atasan untuk menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuturkan, pada saat kejadian itu, Bharada E tak menolak perintah atasan untuk menembak Brigadir J.
Dikatakan Deolipa Yumara, Bharada E tak menolak perintah atasan itu merupakan suatu kewajaran.
Baca Juga: Big Mouth Episode 5 dan 6 Tayang Kapan dan di Mana? Simak Jadwal dan Link Nontonnya
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan," terang Deolipa Yumara kepada media di Bareskrim Polri, Senin malam 8 Agustus 2022.
"Sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah atasan atau sama pimpinan kita, kan sama ajalah," sambung Deolipa Yumara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 9 Agustus 2022: Seseorang di Dekat Anda Diam-diam Menyukai Anda
Deolipa Yumara menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan itu menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah atasan," papar Deolipa Yumara, dikutip dari laman PMJ News. ***