Ferdy Sambo Diusut atas Pelanggaran Kode Etik atau Pidana? Simak Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD/Istimewa.
Menkopolhukam Mahfud MD/Istimewa.

SAAT ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa penyidik dan ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Atas langkah itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga turut memberikan respons, terutama soal langkah pengusutan terhadap Ferdy Sambo, apakah pelanggaran kode etik atau pidana.

Mahfud MD pun mengatakan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penjelasan Polri

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" tulis Menkopolhukam Mahfud MD, dikutip dari akun instagramnya, Minggu 7 Agustus 2022.

Dijelaskan Mahfud MD, pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," beber Mahfud MD.

Baca Juga: Berpengalaman di Bidang Reserse, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo yang Kini Disorot Buntut Tewasnya Brigadir J

Mahfud MD lantas mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," terang Mahfud MD, dikutip dari laman PMJ News.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tandas Mahfud MD. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X