JAKARTA, Klikaktual.com- Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan ungkap fakta sesungguhnya dari peristiwa tabrakan di wilayah Tebet.
Perlu diketahui, peristiwa tabrakan itu terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu. Dari hasil pendalaman, polisi menegaskan sekaligus memastikan dua orang yang tewas ditabrak pengemudi taksi online itulah adalah pelaku jambret.
Fakta terbaru ini telah disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Yuk Cek Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta hingga 29 Januari 2022, Ada Tambahan 263 Orang
"Kami buat kesimpulan bahwa perkara itu ada dugaan tindak pidana penjambretan. Diduga dilakukan oleh dua orang tersebut," beber Budhi Herdi Susianto.
Budhi Herdi Susianto memastikan pihaknya telah mengantongi dua bukti pada kejadian itu. Sehingga akhirnya penyidik melakukan gelar perkara di Tebet.
Hanya saja, sambung Budhi Herdi Susianto, penyidik memutuskan menghentikan perkara itu lantaran yang diduga tersangkanya meninggal dunia.
Baca Juga: Mengenal Lagi Ronaldo Kwateh, Pemain Muda Potensial Timnas Indonesia yang Dipuji Shin Tae-yong
"Maka sesuai ketentuan undang-undang harus kita lakukan penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, itu adalah demi hukum karena tersangka meninggal dunia," jelas Budhi Herdi Susianto, dikutip dari PMJ News.
Sedangkan peristiwa lainnya, lanjut Budhi Herdi Susianto, yaitu kasus tabrakan sudah ditarik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penanganan.
"Kami sudah final bahwa hasil penyidikan yang kita lakukan adalah seperti tersebut," kata Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Sejarah NU: Siapa Sangka Kantor PBNU Pernah Ada di Pasuruan, Tak Lepas dari Sosok KH Muhammad Dahlan
Terkait dengan orang menyebarkan isu tersangka bukan korban jambret di media sosial itu, Budhi Herdi Susianto memastikan penyidik bakal menelaah akun Twitter tersebut secara hukum.
"Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya. Jadi kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan yang terjadi atau tidak," tandas Budhi Herdi Susianto. ***