JAKARTA, Klikaktual.com - Iwan Fals mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 4 November 2021. Ia datang untuk membuat laporan.
Iwan Fals datang dengan mengenakan kaos hitam dan kacamata. Ia pun sempat melambaikan tangan dan menyapa para wartawan.
Iwan Fals datang di Polda Metro Jaya pada pukul 10.50 WIB bersama istrinya, empat pengacara dan Cikal. Iwan Fals dan rombongan datang menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dilansir dari PMJ News, kehadiran Iwan Fals di Polda Metro Jaya untuk melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca Juga: Ikatan Cinta 4 November 2021: Aldebaran Usir Anak Buah Irvan, Curiga Terlibat Kasus Teror Mama Rosa
Laporan tersebut berkaitan dengan permasalahan dengan rekan Iwan Fals sesama pendiri ormas OI (Orang Indonesia).
"Iya UU ITE sama pencemaran nama baik. Ini bersangkutan dengan temannya Iwan yang juga merupakan pendiri ormas OI," kata Bedil salah satu tim Iwan Fals.
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan UU yang mengatur tentang informasi, serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Baca Juga: Ada Kai EXO hingga Lisa BLACKPINK, Ini Nominasi MNET Asian Music Award 2021
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sementara itu, pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja.
Selanjutnya, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban, serta sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP; orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya.***