Maaf Nia Daniaty, Polisi Belum Bisa Bebaskan Olivia Nathania, Begini Penjelasan Pihak Polda Metro Jaya

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 15:08 WIB
Nia Daniaty (kiri) dan putrinya Olivia Nathania/Instagram Nia Daniaty.
Nia Daniaty (kiri) dan putrinya Olivia Nathania/Instagram Nia Daniaty.

JAKARTA, Klikaktual.com- Harapan penyanyi lawas Nia Daniaty agar anaknya Olivia Nathania ditangguhkan penahanannya sepertinya belum bisa terwujud. Polisi belum memberikan lampu hijau.

Seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat

Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan kenapa pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

Baca Juga: Selamat! Jessica Iskandar Pamer Test Pack, El Barack Segera Punya Adik!

"Kenapa ditahan, karena dua sebab. Yakni sebab objektif dan sebab subjektif," kata Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (15/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Tubagus Ade Hidayat menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan.

"Terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri," terang Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Profil Bupati Banyumas, Viral Gara-gara Meminta KPK Beri Pemberitahuan Dulu sebelum OTT Kepala Daerah

"Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," lanjut Tubagus Ade Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS Fiktif tersebut.

Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania. "Yang empat ini adalah FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," beber Yusri Yunus.

Baca Juga: Disebut Tak Cantik oleh Henny Rahman, Larrisa Chou: Maafkan Mereka Meski Mereka Tak Menyesal

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. 

Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X