JAKARTA, Klikaktual.com- Penerapan ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta masih berlaku. Sampai sejauh ini belum ada perubahan.
Penegasan itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Sampai sekarang masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 22 Januari 2022.
Sambodo Purnomo Yogo dalam situs resmi Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: Bertambah, Ini Daftar 39 Sekolah di DKI Jakarta yang Ditutup Gara-gara Covid-19
Seperti diketahui, wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya diutarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Terkait wacana itu, Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan belum ada perubahan atau peniadaan ganjil genap.
"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," tandas Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Ini Jadwal Liga Inggris 22-23 Januari 2022, Lengkap dengan Jam Tayang di Mola TV dan SCTV
Sebelumnya, telah diberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Berikut 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
Artikel Terkait
Weekend, Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor Diperluas, Libatkan Lima Polres
Ingat, Empat Ruas Jalan Tol Ini Akan Berlakukan Ganjil Genap
CEK FAKTA: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku sejak 20 Desember 2021, Begini Kata Polisi
Pemerintah Batalkan Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol