Pemerintah Batalkan Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi Tol Japek (Jakarta— Cikampek). (Dok. PUPR)
Ilustrasi Tol Japek (Jakarta— Cikampek). (Dok. PUPR)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah membatalkan rencana penerapan aturan ganjil genap di jalan tol.

Padahal sebelumnya pemerintah berencana menerapkan aturan ganjil genap setidaknya di empat ruas jalan tol.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas selama libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Selamat Hari Ibu 2021 yang Cocok Digunakan Sebagai Caption Media Sosial

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (20/12/2021) dikutip dari PMJ News.

Sambodo tidak membeberkan alasan penerapan aturan ini dibatalkan. Dia menyebut kebijakan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku sejak 20 Desember 2021, Begini Kata Polisi

Sebelumnya aturan ganjil genap di jalan tol ini rencananya diterapkan di empat ruas jalan tol. Kebijakan ini seharusnya diterapkan sejak Senin, 20 Desember 2021 lalu.

Keempat ruas jalan tol itu adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X