internasional

Pandora Papers, Skandal Para Elit Dunia Hindari Pajak

Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Pandora Papers. (Gambar: www.icij.org)

PANDORA Papers kini ramai diperbincangan. Laporan ini mengungkap rahasia kekayaan para elit kaya, politisi hingga selebritis di lebih dari 200 negara dan wilayah.

Dilansir dari laman icij.org, pada laporan ini diketahui jika para pejabat, miliarder hingga selebritis ini memanfaatkan fasilitas surga pajak dan kerahasiaan untuk membeli properti dan menyembunyikan asetnya.

Tidak sedikit dari para elit ini sengaja melakukan hla itu untuk menghindari pajak. Tercatat lebih dari 330 politisi dan 130 miliarder, selebritas, penipu, pengedar narkoba, anggota keluarga kerajaan, dan pemimpin kelompok agama di seluruh dunia ada dalam laporan itu.

Investigasi Pandora Papers adalah kolaborasi jurnalistik terbesar di dunia, melibatkan lebih dari 600 jurnalis dari 150 outlet media di 117 negara.

Baca Juga: Bikin Geger Gara-gara Down 6 Jam, Ini Penjelasan WhatsApp dan Instagram

Penyelidikan ini didasarkan pada kebocoran catatan rahasia dari 14 penyedia layanan lepas pantai yang memberikan layanan profesional kepada individu dan perusahaan kaya yang ingin menggabungkan perusahaan cangkang, perwalian, yayasan, dan entitas lain tanpa pajak.

Pemilik dimungkinkan untuk menyembunyikan identitas dari publik bahkan termasuk regulator. Penyedia juga membantu pembukaan rekening di negara-negara surga pajak.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mabes Polri: Tunggu Saja, Pelaku akan Ditangkap!

Pandora Papers menyebut nama-nama orang penting. Termasuk Raja Yordania yang diam-diam mengumpulkan aset 70 juta pound sterling di Inggris dan Amerika Serikat.

Selain itu ada Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan istrinya menyimpan 312.000 pound sterling dalam bea materai ketika membeli sebuah kantor di London.

Presiden Rusia Vladimir Putin membeli aset di Monako untuk wanitanya. Selain itu, nama pimpinan negara lainnya juga disebut. Mereka disebut memiliki jaringan perusahaan atau melakukan transaksi properti. ***

Tags

Terkini