Info Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Para Pekerja di bsu.kemnaker.go.id, Ditransfer lewat Bank Himbara

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 09:51 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dana BSU 2022 disalurkan mulai Senin 12 September 2022 (istimewa)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dana BSU 2022 disalurkan mulai Senin 12 September 2022 (istimewa)

BERIKUT info pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh.

Perlu diketahui, uang dari pemerintah sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh telah dicairkan secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

Nilai BSU atau subsidi gaji yang cair sebesar Rp600 ribu itu ditransfer Bank Himbara ke rekening pekerja atau buruh.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP dan Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Gak Pakai Ribet!

Perlu diketahui, kepanjangan dari Himbara Himpunan Bank Milik Negara.

Ada empat Bank Himbara di Indonesia. Yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.

Keempat bank milik negara itulah yang mulai Senin 12 September 2022 ini mentransfer BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja maupun buruh.

Baca Juga: Bjorka Klaim Berhasil Retas Data Presiden, Apa Kata BIN?

Maka, simak pada akhir artikel ini akses link untuk mendapatkan informasi dan juga cara cek penyaluran subsidi gaji atau BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis jadwal resmi, yakni subsidi gaji atau BSU ini mulai cair Senin 12 September 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan subsidi gaji atau BSU 2022 dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: Bikin Haru dan Menguras Air Mata, Ini Ending Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea dan Indonesia

Seperti disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya sejak Sabtu 10 September 2022.

Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X