Kemnaker Putuskan NIK KTP Ini Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi BSU - Cek Penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Melalui HP, Bisa Akses ke Situs kemnaker.go.id. (Antara/Yudhi Mahatma)
Ilustrasi BSU - Cek Penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Melalui HP, Bisa Akses ke Situs kemnaker.go.id. (Antara/Yudhi Mahatma)

JAKARTA, Klikaktual.com- BSU Rp 600 ribu atau BLT subsidi gaji ini adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Program BSU ini merupakan gagasan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker).

Rencananya penyaluran BSU ini dimulai Jumat, 9 September 2022 kepada 16 juta penerima yang sebelumnya sudah dilakukan pendataan.

Terbaru, Kemnaker sudah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU Rp600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Dapat Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya data penerima BSU akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai kriteria atau syarat yang ditetapkan.

Jika sesuai kriteria, maka karyawan akan menerima BSU Rp 600 ribu yang disalurkan melalui tiga mitra berikut ini:

1. Himpunan Bank Negara atau Bank BUMN seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri

2. Bank Syariah Indonesia (BSI)

3. PT Pos Indonesia

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, Cek dan Login di Kemnaker.go.id

Sayangnya, Kemnaker memberikan syarat dan ketentuan sehingga tidak semua orang atau NIK KTP bisa dapat BLT subsidi gaji pengalihan BBM ini.

BLT subsidi gaji pengalihan BBM ini hanya diberikan kepada NIK KTP yang sesuai kriteria di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut NIK KTP yang tidak dapat BSU Rp 600 ribu yang cair mulai September 2022 ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X