JAKARTA, Klikaktual.com- BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan bakal cair pekan ini. Hal ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
Masyarakat masih menanti kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dalam Program Pemberian BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 Ribu.
Pemberian BLT Subsidi Gaji sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sebagai bentuk bantuan untuk masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang telah diumumkan pada awal Bulan September lalu.
Tak hanya itu, Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BSU 2022 akan berlangsung pekan ini. Tepatnya mulai Jumat, 9 September 2022. BLT Subsidi Gaji 2022 akan mulai disalurkan pekan ini kepada lebih dari 5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa syarat terbaru penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 agar pekerja bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan? Ini Penjelasan, Penerima, dan Cara Daftarnya
Salah satu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta. Namun, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga masih bisa mendapatkan dana bantuan Rp600.000 yang disalurkan pemerintah tersebut.
Menurut Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persi pada Selasa, 6 September 2022, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022.
Hal tersebut berlaku bagi para pekerja yang memiliki gaji sesuai atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).Seperti diketahui, di Indonesia sendiri banyak sekali daerah yang memiliki UMP lebih dari 3,5 juta, salah satunya DKI Jakarta yang memiliki UMP hingga Rp4,7 juta.
"Tetap mendapatkan bantuan. Hitungnya nilai minimum kabupaten kota. Senilai upah minimum kabupaten atau kota, tetap mendapat itu (BSU 2022)," kata Menaker Ida.