Syarat Dapat BSU atau Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja, Kamu Termasuk?

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 21:31 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU (Freepik)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU (Freepik)

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 5 juta calon penerima.

Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, simak syarat yang harus dipenuhi di artikel ini.

Dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Sekitar 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal TV Trans TV Kamis 8 September 2022 : Bioskop Trans TV Cold Pursuit

Dalam penyaluran BSU tahun 2022 ini dilakukan dengan perjanjian kerja bersama antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, BNI BTN, dan BANK Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 8 September 2022 : Live BRI Liga 1 2022/2023 Madura United FC vs Bhayangkara FC

Menaker juga mengungkapkan bahwa setelah adanya serah terima data, akan ada check serta screening yang dilakukan Kemnaker.

Selain itu, juga akan ada pemadanan data yang dilakukan Kemnaker yang telah diatur pada Pertaruan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut beberapa syarat untuk penerima BSU tahun 2022:

1. WNI

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Menarik di Jawa Barat Bisa Hilangkan Rasa Penat dan Stress

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X