JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 5 juta calon penerima.
Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, simak syarat yang harus dipenuhi di artikel ini.
Dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Sekitar 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal TV Trans TV Kamis 8 September 2022 : Bioskop Trans TV Cold Pursuit
Dalam penyaluran BSU tahun 2022 ini dilakukan dengan perjanjian kerja bersama antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, BNI BTN, dan BANK Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Menaker juga mengungkapkan bahwa setelah adanya serah terima data, akan ada check serta screening yang dilakukan Kemnaker.
Selain itu, juga akan ada pemadanan data yang dilakukan Kemnaker yang telah diatur pada Pertaruan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut beberapa syarat untuk penerima BSU tahun 2022:
1. WNI
Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Menarik di Jawa Barat Bisa Hilangkan Rasa Penat dan Stress
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022