4. SIM D
Mungkin Sahabat baru mendengar SIM satu ini. Jenis SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas yang telah menjadi pengemudi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
5. SIM Umum
Kalau yang satu ini merupakan SIM yang lazim dipakai untuk pemilik kendaraan umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis SIM umum itu adalah:
SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Video yang Diduga Berisi Pesan Bharada E Viral di TikTok, Sebut Ferdy Sambo Suruh Siksa Brigadir J
SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg. ***
Artikel Terkait
Segera Daftar, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK hingga Ibadah Haji
Peletakkan Batu Pertama, Polres Cirebon Kota Segera Punya Gedung Satpas SIM Prototype
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Pernyataan Terbaru Kakorlantas Polri