BERIKUT pada artikel ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku Indonesia.
Penjelasan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia ini juga berkaitan dengan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahkan telah mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wisata Pantai Keren yang Jarang Dikunjungi di Donomulyo Malang, Apa Saja?
Tentu karena kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan ini telah menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Dalam kesempatan meninjau layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terang Firman Shantyabudi, Senin 5 September 2022 di laman PMJ News.
Baca Juga: Wisata Kuliner di Indramayu, Rugi Kalau Belum Menikmati Pindang Gombyang
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," sambung Firman Shantyabudi.
"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuh Firman Shantyabudi.
Sebagaimana diketahui, kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata dengan View Eksotis di Jawa Timur, Cocok untuk yang Suka Snorkling hingga Diving
Dan, berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
1. SIM A
Artikel Terkait
Segera Daftar, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK hingga Ibadah Haji
Peletakkan Batu Pertama, Polres Cirebon Kota Segera Punya Gedung Satpas SIM Prototype
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Pernyataan Terbaru Kakorlantas Polri