Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ada Ketentuan Baru soal Kepesertaan BPJS Kesehatan

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 11:34 WIB
 Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ada Ketentuan Baru soal Kepesertaan BPJS Kesehatan (Dok/PMJ News)
Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ada Ketentuan Baru soal Kepesertaan BPJS Kesehatan (Dok/PMJ News)

BERIKUT pada artikel ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku Indonesia.

Penjelasan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia ini juga berkaitan dengan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahkan telah mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wisata Pantai Keren yang Jarang Dikunjungi di Donomulyo Malang, Apa Saja?

Tentu karena kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan ini telah menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Dalam kesempatan meninjau layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terang Firman Shantyabudi, Senin 5 September 2022 di laman PMJ News.

Baca Juga: Wisata Kuliner di Indramayu, Rugi Kalau Belum Menikmati Pindang Gombyang

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," sambung Firman Shantyabudi.

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuh Firman Shantyabudi.

Sebagaimana diketahui, kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata dengan View Eksotis di Jawa Timur, Cocok untuk yang Suka Snorkling hingga Diving

Dan, berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:

1. SIM A

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X