Jenis SIM A diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Entah itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang, Cocok untuk Liburan Keluarga
2. SIM B
Kalau jenis SIM B diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:
SIM B1
Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
Baca Juga: Resep Pindang Patin Khas Palembang; Bahan, Bumbu, dan Cara Masaknya
SIM B2
Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.
3. SIM C
Jenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
Baca Juga: 7 Wisata Kuliner di Cirebon Paling Enak dan Terpopuler, Wajib Coba!
SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.
Artikel Terkait
Segera Daftar, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK hingga Ibadah Haji
Peletakkan Batu Pertama, Polres Cirebon Kota Segera Punya Gedung Satpas SIM Prototype
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Pernyataan Terbaru Kakorlantas Polri