JAKARTA, Klikaktual.com - Masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan harus bersiap-siap. Pemerintah saat ini mulai mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan beberapa urusan.
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah hingga ibadah haji dan umrah.
Kebijakan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Aurel Melahirkan Anak Pertama, Anang Hermansyah : Kakek Sudah Nggak Sabar
Pada poin ke-5 huruf a hingga c pada instruksi itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya.
Baca Juga: Selamat! Aurel Hermansyah Melahirkan Anak Pertama
Kemudian di poin 25, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi poin 25.
Baca Juga: Hikmah dari Peristiwa Isra Miraj, Perjalanan Nabi Muhammad menuju Sidratul Muntaha
Di sisi lain, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.***