ADA aturan baru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatur soal pencantuman nama, marga, dan gelar pada e-KTP, KK, hingga Akta Pencatatan Sipil.
Aturan itu terbit dalam bentuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatur soal pencantuman nama, marga, dan gelar pada e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil ini tentu perlu diketahui publik.
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan E-KTP untuk Warga Transgender
Berikut di bawah ini penjelasannya:
Nama Tak Boleh Satu Kata
Disebutkan dalal Pasal 4 Ayat 2 bahwa warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," kutipan bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, dikutip Klikaktual.com pada Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Mengenal Sosok Ki Gede Suropati atau Ki Gede Tegalgubug, Panglima Tertinggi Cirebon
Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 1, aturan itu menjelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Sementara soal tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi sebagai berikut:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU
Artikel Terkait
Bonus Demografi Bisa Jadi Bencana, Mendagri Minta Pemda Permudah Perizinan
Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Belanja
Dukung Kemenag soal Aturan Penggunaan Speaker Masjid, Ini 6 Poin dari PCNU Wilayah III Cirebon
Kemnaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun