Intip Aturan Baru Nama dan Gelar di KTP dan KK: Nama Tak Boleh Satu Kata, Gelar Pendidikan Boleh Dicantumkan

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi E-KTP/Istimewa
Ilustrasi E-KTP/Istimewa

Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil

Nah, yang perlu diperhatikan, meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan KK, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga: 10 HP Gaming Rp2 Jutaan, Terjangkau dan Berkualitas, Cocok bagi Kamu yang Suka Game

Tak Boleh Multitafsir

Masih dalam aturan itu, Kemendagri memberikan syarat agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multitafsir.

Intinya, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Warga yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tak Dapat Diterbitkan

Warga atau penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

Itulah beberapa aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X