Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil
Nah, yang perlu diperhatikan, meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan KK, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: 10 HP Gaming Rp2 Jutaan, Terjangkau dan Berkualitas, Cocok bagi Kamu yang Suka Game
Tak Boleh Multitafsir
Masih dalam aturan itu, Kemendagri memberikan syarat agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multitafsir.
Intinya, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Warga yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tak Dapat Diterbitkan
Warga atau penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.
Itulah beberapa aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. ***
Artikel Terkait
Bonus Demografi Bisa Jadi Bencana, Mendagri Minta Pemda Permudah Perizinan
Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Belanja
Dukung Kemenag soal Aturan Penggunaan Speaker Masjid, Ini 6 Poin dari PCNU Wilayah III Cirebon
Kemnaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun