Kemnaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 10:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menegaskan peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Pengembalian penggunaan aturan ke aturan lama ini membuat JHT kembali dapat diambil sebelum 56 tahun.

Sebelumnya masalah JHT sempat menuai beberapa kritik dan komentar dari berbagai pihak.

Di aturan baru, JHT hanya dapat diambil setelah usia 56 tahun. Kondisi ini tentu saja mendapat sorotan dari para buruh.

Baca Juga: Arnaut Danjuma, Bintang Villarreal Kini Jadi Incaran Manchester United

Mendapat banyak masukan, Presiden RI, Joko Widodo akhirnya meminta Kemnaker untuk merevisi aturan baru.

Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Selain itu Kemnaker sedang aktif menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh.

Hal itu dilakukan Kemnaker sebagai upaya mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ida juga mengatakan bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum efektif jadi Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku.

Baca Juga: Simak Jadwal TV Trans TV Hari Ini, Kamis 3 Maret 2022: Jangan Lewatkan Tayangan Dream Box Indonesia

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No.19/2015) saat ini masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.

Ida juga menjelaskan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang kehilangan pekerjaannya.

Program JKP ini memiliki 3 manfaat bagi pesertanya yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," imbuhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X