CIREBON, Klikaktual.com — Layanan pembuatan dan penggantian identitas E-KTP bagi warga transgender di Kota Cirebon telah dibuka. Sudah puluhan warganya terdata untuk dilakukan pembaruan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum warga transgender mendatangi kantor Disdukcapil untuk dilakukan pembaruan.
"Sebetulnya kita menyarankan untuk tidak ganti foto tapi kalau mau ganti foto ya kita fasilitasi, bisa mengganti jenis kelamin asal mengikuti prosedur yaitu ada surat kesehatan dan surat penetapan pengadilan, tentang perubahan jenis kelamin," katanya.
Dengan membawa surat hasil kesehatan dan surat penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin, Rahmat menambahkan maka identitas gender bisa diubah, tidak ada jenis gender "waria" maka perubahan yang dilakukan adalah laki-laki atau perempuan.
"Kalau sudah memenuhi, maka bisa dirubah semua datanya, hanya mengubah identitas saja, foto dan alamat, kecuali nama," tuturnya.
Perubahan lain setelah dilakukan pencatatan penduduk oleh Disdukcapil Kota Cirebon, warga transgender tidak disarankan mengubah nama. Nama yang tertera disesuaikan dengan akta kelahiran.
Warga transgender juga perlu membawa sejumlah berkas lainnya, seperti KTP terdahulu, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Setelah berhasil diperbarui, warga transgender bisa memiliki KK dan E-KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik, seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. ***