Ayo Anak Muda, Bekerja dan Menetap di IKN, Ada Insentif dari Pemerintah

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:19 WIB
Penjelasan tentang UU IKN dan tema pembangunan yang diusung (Humas Tim IKN)
Penjelasan tentang UU IKN dan tema pembangunan yang diusung (Humas Tim IKN)

BAGI generasi muda yang akan menetap dan bekerja di Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur, pemerintah bakal memberikan insentif.

Adapun rencana itu sebagaimana tertulis dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Dalam lampiran itu, menyebutkan insentif fiskal dan non-fiskal disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus talenta unggul.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Isra Miraj 27 Rajab 1443 H Cocok Dibagikan di Medsos

“Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul,” demikian bunyi lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022. 

Insentif siap diberikan oleh pemerintah, di antaranya terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses lahan dan perumahan yang terjangkau. 

Selanjutnya, perizinan, serta kemudahan pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, pemerintah juga beri insentif untuk kemudahan ekspor dan impor di IKN. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 26 Februari 2022 : Saatnya Move On Tanpa Menyakiti Perasaan Siapapun

Hal itu dilakukan dalam rangka dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru.

Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam juga akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi. 

Hal tersebut bertujuan untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.

Baca Juga: Ceritakan Perpisahan, Lirik Lagu Takdir Beda dari Agatha Chelsea

Pemerintah pun sudah menyiapkan proyek IKN di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Adapun dana yang dibutuhkan untuk membangun proyek tersebut mencapai Rp466 triliun-Rp486 triliun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X