Hanya Menguntungkan Oligarki, Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak UU IKN

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 11:14 WIB
Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak UU IKN yang menjadikan Kaltim sebagai Ibu Kota Baru. (Instagram/ balikpapan.society)
Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak UU IKN yang menjadikan Kaltim sebagai Ibu Kota Baru. (Instagram/ balikpapan.society)

JAKARTA, Klikaktual.com - Penolakan terhadap Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Baru terus bergema.

Kali ini penolakan UU IKN disuarakan oleh sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim.

Penolakan terhadap UU IKN yang baru disahkan DPR pada Selasa, 19 Januari 2022 itu, disuarakan para aktivis ternama.

Baca Juga: Tagar DPRAntekOligarki Trending Topic Teratas di Twitter, Netizen: Aku Memilihmu, Engkau Mengkhianatiku

Mereka adalah Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi dari LBH Samarinda, Andi dari FNKSDA Kaltim, dan Pradarma R dari Jatam Kaltim.

Koalisi Masyarakat Kaltim menilai,
banyak masalah yang masih belum tuntas sebelum UU IKN disahkan.

Bagi mereka terdapat cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat dan satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sempat Merugi Rp800 Juta, Putri Tanjung Malah Jadi Bulan-bulanan Warganet Kenapa?

"Terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN. Yakni Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan," ungkap mereka.

Masih menurut Koalisi Masyarakat Kaltim, RUU IKN sangat minim partisipasi publik.

Padahal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik.

Baca Juga: Baim Wong Buka Rumah Makan Gratis, Responsnya..

Tidak sampai di situ, megaproyek ibu kota baru ini juga berpotensi bakal menggusur lahan-lahan masyarakat adat. Khususnya masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser.

"Penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pun merupakan keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X