JAKARTA, Klikaktual.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sidang paripurna DPR itu, menjadi penegas bahwa Ibu Kota Jakarta akhirnya pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini, semua anggota menyetujui," tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: BRI Liga 1: Rifad Marasabessy Lolos Hukuman Kartu Meski Tendang Perut Pemain Persib Ardi Idrus
"Setuju," jawab sebagian besar anggota dewan yang hadir.
Sebelum penetapan RUU IKN, diawali dengan rapat panitia khusus (Pansus) bersama para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja (Panja) yang membahas empat hal.
Pertama, pembahasan tentang status IKN apakah akan menjadi otorita atau pemerintahan daerah khusus saja.
Kedua, terkait pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, membahas rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Saat itu, Pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat, berkaitan dengan pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN baru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Baca Juga: AMS Marah: Kami Masyarakat Sunda Terusik dengan Pernyataan Arteria Dahlan
Persetujuan RUU IKN oleh DPR ini, memancing reaksi keras warganet. Tagar DprMprMati pun menjadi trending topic di twitter.