JAKARTA, Klikaktual.com- Syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku sejak 3 November 2021.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menyatakan KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Calon Panglima TNI Andika Punya Harta Rp179 Miliar, Mobil cuma Dua, Berapa Utangnya?
Dikatakan Joni Martinus, KAI menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45 ribu. Hal ini bertujuan membantu calon penumpang melengkapi persyaratan perjalanan.
"Selama 2021, hingga 2 November tercatat sebanyak 1,6 juta peserta rapid test antigen yang telah dilayani di stasiun-stasiun kereta api," jelas Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).
Joni Martinus melanjutkan, jika pelanggan membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku, yang tetap akan diterima adalah hasil PCR pada saat boarding.
Baca Juga: Dari Mudik hingga Mi Instan, Ini Kebudayaan Korea Selatan yang Mirip Indonesia
Sementara itu, stasiun yang melayani rapid test antigen di Pulau Jawa antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi.
Kemudian Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja.
Selanjutnya Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi.
Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail.
Sedangkan wilayah Pulau Sumatera antara lain Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih.
Artikel Terkait
Kereta Api dan Pelabuhan Terkoneksi, Distribusi Logistik Lebih Efisien
Syarat Bepergian Selama PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Api Wajib Bawa Kartu Vaksin
Naik Kereta Api Tidak Sembarangan, Begini Syarat Untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Cara Batalkan Tiket Kereta Api bagi Penumpang dengan Usia di Bawah 12 Tahun
PT KAI Bikin Penyesuaian, Ini Aturan dan Ketentuan bagi Pengguna Kereta Api