PT KAI Bikin Penyesuaian, Ini Aturan dan Ketentuan bagi Pengguna Kereta Api

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 06:23 WIB
Ilustrasi Kereta Api/Istimewa.
Ilustrasi Kereta Api/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Pihak PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. Jika semula maksimum 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 tahun 2021.

SE tersebut tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Tepat 1 November 2021, Handphone Jenis Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (31/01/2021), dikutip dari PMJ News.

Menurut Joni Martinus, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," beber Joni Martinus.

Baca Juga: Fakta-fakta Jelang Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan: Jumat ke Jumat, Undangan Hanya untuk 200 Orang

Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antara lain pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara itu, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Biodata Irwan Mussry, 3 Tahun Jalani Rumah Tangga Bersama Maia Estianty

Selanjutnya, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X