Syarat Bepergian Selama PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Api Wajib Bawa Kartu Vaksin

photo author
- Kamis, 1 Juli 2021 | 14:48 WIB
v_4
v_4

JAKARTA, Klikaktual.com- Aturan PPKM Darurat cukup ketat. Salah satunya adalah aturan membawa kartu vaksinasi Covid-19 saat bepergian. Terutama menggunakan transportasi umum seperti pesawat, bus, maupun kereta api.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. minimal vaksin dosis I.

Syarat lainnya adalah membawa hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

|BACA JUGA: PPKM Darurat Itu Apa? DPR Sebut Pemerintah Hanya Gonta-ganti Istilah, Hasilnya Gagal!

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan masa pemberlakuan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali. Jokowi memastikan akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Melalui keterangan resmi yang tayang di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021), Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tandas Jokowi. (rdp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X