CIREBON, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat persyaratan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Tidak sembarangan, tapi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk kereta api jarak menengah atau jauh, PT KAI mengharuskan mereka menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait. Bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak alias darurat.
Pengetatan persyaratan bagi anak usia di bawah 12 tahun itu, sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia Nomor 58/ 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk diketahui, sejak 26 Juli lalu, pasca penerapan PPKM Darurat, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah atau Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Korea Utara Mundur, AFC Segera Drawing Ulang Kualifikasi Piala Asia U-23
"Kapasitas okupansi penumpangnya, untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70 persen. Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, kemarin.
Yang terbaru dari persyaratan yang harus dipenuhi, lanjut dia, untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, mereka harus melengkapi surat keterangan khusus.
Suprapto mencontohkan, untuk penumpang KA Antar Kota dengan usia di bawah 12 tahun, harus dilengkapi surat keterangan dalam perjalanan kondisi mendesak.
Seperti anak usia 10 tahun yang hendak mengikuti lomba olimpiade matematika di Jakarta. Maka harus dilengkapi surat keterangan dari sekolah. Yang hendak berobat suratnya dari pihak RS. Kemudian yang hendak menengok keluarga dalam kondisi sakit keras dengan menunjukkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
"Para penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan melengkapi surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak," paparnya.