JAKARTA, Klikaktual.com- Perpanjangan PPKM masih berimbas pada perjalanan kereta api. Ada ketentuan di dalamnya, yakni larangan bepergian menggunakan kereta api bagi mereka yang usianya masih di bawah 12 tahun.
Penerapan aturan ini juga masih berlaku di PT KAI Daop 1 Jakarta. Hal tersebut juga mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dan, salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Tapi jangan khawatir bagi mereka dengan kategori itu yang sudah telanjur beli tiket. Jangan khawatir karena bisa dikembalikan lagi.
Baca Juga: Pengadaan Multivitamin DPR Rp 2 Miliar Dibatalkan
"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Ada sejumlah ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun. Antara lains.
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
Baca Juga: Ragil Mahardika Menikah dengan Sesama Jenis di Jerman, Ibunda Shock: Hapus dari Kartu Keluarga!
2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tercantum di tiket.
3. Pengembalian bea diberikan 100% (di luar bea pesan).
4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
5. Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.
Baca Juga: Cantumkan NIK Jokowi dan Prabowo, KPU: Kami Sudah Dapat Izin
Sementara itu, ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, antara lain: