Cantumkan NIK Jokowi dan Prabowo, KPU: Kami Sudah Dapat Izin

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 15:05 WIB
NIK Jokowi beredar di Media Sosial (Pikiran Rakyat)
NIK Jokowi beredar di Media Sosial (Pikiran Rakyat)

JAKARTA, Klikaktual.com - Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampilkan nomor induk kependudukan (NIK) Joko Widodo dan Prabowo Subianto kepada publik.

Publikasi NIK ini menjadi sorotan, karena NIK adalah salah satu hal yang memuat data pribadi dan berpotensi disalahgunakan.

NIK Presiden Jokowi ini bisa dengan mudah diketahui dengan mengeti NIK Joko Widodo di mesin pencarian.

Pada website resmi KPU, akan ditampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.

Baca Juga: Catat, Besok Hari Pelanggan Nasional, Siap-siap Banjir Promo

Menyikapi hal itu, Ketua KPU, Ilham Saputra menyebutkan, data tersebut merupakan bagian dari publikasi syarat calon. KPU, kata dia, sudah mendapat izin baik dari Jokowi ataupun Prabowo Subianto.

"Dalam konteks pencalonan presiden untuk Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ungkap Ilham melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Masih Periksa Saksi, Polisi Kantongi Barang Bukti KDRT Kasus Jonathan Frizzy

Ilham enggan bicara lebih jauh mengenai dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo Subianto.

Ilham menegaskan jika KPU dalam menjalankan tugasnya mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi pidana terkait data pribadi. Mengingat tidak sedikit netizen yang mengunggah NIK Jokowi ke media sosial. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X