TERNYATA proses pemecatan Ferdy Sambo dari Polri bertahap. Ada tahapan lagi setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Dan, setelah vonis PTDH, Polri kini punya waktu 3 sampai 5 hari untuk memproses administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Hingga Kamis 22 September 2022, Mabes Polri masih berproses untuk merampungkan proses administrasi PTDH terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Kunci Jawaban Permainan Tebak kata Shopee Tantangan Harian 22 September 2022 dari Kata Kunci BPEKAMU
Data dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tengah diupayakan oleh Divisi SDM Polri.
Sesuai aturan yang ada, pihak Divisi SDM Polri punya waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi Prasetyo kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022, dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Klasemen Grup Barat Pekan 4 Liga 2: PSMS Medan di Puncak, PSPS Riau Juru Kunci
Nantinya setelah pemberkasan administrasi pemecatan rampung, dokumen PTDH selanjutnya dibawa kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian atau pemecatan Ferdy Sambo.
Tahapan ini memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat, 23 September 2022: Semangat Jalani Kebaikan dan Jauhi Larangan
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandas Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. ***