Bisakah Ferdy Sambo Lolos lewat Sidang Banding? Simak Jadwal, Tahapan, dan Mekanisme Sidangnya

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 09:31 WIB
Hari ini, Senin 19 September 2022 jadwal sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo/Istimewa.
Hari ini, Senin 19 September 2022 jadwal sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo/Istimewa.

HARI ini, Senin 19 September 2022, jadwal sidang banding Ferdy Sambo. Proses sidang banding akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah diputuskan pada sidang kode etik sebelumnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hari ini Senin 19 September 2022 merupakan jadwal sidang banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung Sajikan Pemandangan Indah dan Menu yang Enak

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Dijelaskan Dedi Prasetyo, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri dengan pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Sementara terkait mekanisme sidang banding, dipastikan tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 19 September 2022: Tetap Tenang, Atmosfir Ketegangan Akan Terjadi di Tempat Kerja

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi Prasetyo, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Batu yang Wajib Dikunjungi, Serasa Berada di Luar Negeri

Dedi Prasetyo menjelaskan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," beber Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X