Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Komnas HAM Beri Kesimpulan Begini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 15:32 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf. (Istimewa/Kolase)
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf. (Istimewa/Kolase)

KASUS pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs kabarnya akan segera masuk persidangan.

Sejak Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Dan, belum ada kepastian kapan Ferdy Sambo Cs akan dipersidangkan.

Namun, menanggapi kasus pelik ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan dua kesimpulannya.

Baca Juga: Simak Penjelasan dan Cara Mengetahui Penerima Bansos PBI JK Untuk Pengguna BPJS Kesehatan!

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada 12 September 2022.

"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata taufan, dikutip dari PMJ News.

"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.

Baca Juga: Siapa Muchdi Purwopranjono? Ini Profil Ketua Umum Partai Berkarya yang Disindir Bjorka

Selain beri kesimpulan, Komnas HAM juga akan terus memantau kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga ke tahap persidangan.

Bahkan Komnas HAM akan memantau serta mendorong agar tersangka Ferdy Sambo dan kawanannya mendapat vonis yang setimpal di pengadilan.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X