Ferdy Sambo Hadir Kenakan Baju Tahanan di Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Masuk

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 23:57 WIB
Penampakan sosok Ferdy Sambo saat menghadiri lokasi rekonstruksi. Komnas HAM sebut kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai extra judicial killing. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice (YOUTUBE/Polri TV Radio)
Penampakan sosok Ferdy Sambo saat menghadiri lokasi rekonstruksi. Komnas HAM sebut kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai extra judicial killing. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice (YOUTUBE/Polri TV Radio)

JAKARTA, Klikaktual.com - Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memakai pakaian tahanan warna orange ketika menjalani rekonstruksi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 11.24 WIB.

Ferdy Sambo datang dikawal ketat dengan pasukan Brimob dan kendaraan taktis kepolisian.

Pukul 10.00 WIB Rekonstruksi mulai dilakukan, sebelumnya juga menampilkan tiga tersangka lain termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: 17 Quotes Sambut Bulan September 2022, Cocok Untuk Dibagikan ke Semua Media Sosial

Pihak Korban yaitu pengacara keluarga Brigadir J dan keluarga tak diizinkan ikut rekonstruksi.

Hal itu disampaikan pengacara korban yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Menurut Kamaruddin, ia dan keluarga tidak diizinkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Big Mouth Episode 11: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton

Kamaruddin berkata, timnya datang ke TKP setelah mendengar pidato dari Kapolri yang mengatakan akan lakukan rekonstruksi transparan dengan melibatkan tersangka, penyidik, pengacara, LPSK, jaksa penuntut umum (JPU) Kompolnas dan Komnas HAM.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi rekonstruksi itu untuk kepentingan penyidik.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2022, Kata-Kata Penuh Makna yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Menurut Andi yang boleh ikut proses itu adalah tersangka yang didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X