Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 20:22 WIB
Putusan sidang banding, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri/PMJ News.
Putusan sidang banding, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri/PMJ News.

Jakarta, Klikaktual.com - Sidang banding kasus Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022 di Mabes Polri.

Sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut memutuskan menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Majelis sidang banding etik sudah memutuskan menolak banding Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut memberi kepastian bahwa Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Ikatan Cinta 19 September 2022, Al Kaget dengan Cerita Papa Surya

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Komjen Agung.

Komjen Agung juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela dan menegaskan pemecatan secara tidak hormat.

Baca Juga: Link Nonton Law Cafe Episode 5 Tayang 19 September 2022

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran dirinya terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Namun sidang banding akhirnya memutuskan menolak banding Ferdy Sambo tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X