AKHIRNYA banding Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri, sama dengan keputusan sidang etik sebelumnya.
Sidang banding sendiri digelar pada Senin 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Info Pencairan BSU Tahap 2, Ini Kepastian dari Kemnaker dan Cara Cek Nama Penerima
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” tegas Komjen Agung Budi Maryoto dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” lanjut Komjen Agung Budi Maryoto, dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Jakarta, Sudah Pernah Kamu Kunjungi?
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia merupakan otak pembunuhan terhadap sang ajudannya itu.
Selain Ferdy Sambo, ada istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. ***
Artikel Terkait
Fakta-fakta soal Putri Pertama Ferdy Sambo Trisha Eungelica
Video yang Diduga Berisi Pesan Bharada E Viral di TikTok, Sebut Ferdy Sambo Suruh Siksa Brigadir J
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Ini Kata Kadiv Humas
6 Jam Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Gunakan Lie Detector, Hasilnya untuk Ini...
Diperiksa Selama 6 Jam Pakai Lie Detector, Bagaimana Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Komnas HAM Beri Kesimpulan Begini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bisakah Ferdy Sambo Lolos lewat Sidang Banding? Simak Jadwal, Tahapan, dan Mekanisme Sidangnya