Jakarta, Klikaktual.com - Simak isi putusan lengkap banding pemecatan Ferdy Sambo berikut ini.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 di Mabes Polri.
Sidang banding tersebut dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: 11 Quotes Hari Perdamaian Internasional yang Menarik dan Penuh Makna
Majelis sidang banding etik sudah memutuskan menolak banding Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut memberi kepastian bahwa Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat.
Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat bersifat final dan mengikat.
Berikut ini isi putusan lengkap banding pemecatan Ferdy Sambo:
Baca Juga: 17 Tema Maulid Nabi 2022 Penuh Makna, Cocok untuk Acara di Masjid dan Sekolah
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan :Yanma Polri
Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 8, Akhir Perjalanan Alex dan Naga Hitam