SEJUMLAH anggota Polri terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka pun harus menerima sanksi dengan tahapan melalui sidang etik.
Salah satu anggota Polri itu adalah AKBP Pujiyarto. Sebelumnya, AKBP Pujiyarto merupakan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, AKBP Pujiyarto termasuk salah satu yang terseret dan dicopot dari jabatannya itu.
Baca Juga: 6 Jam Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Gunakan Lie Detector, Hasilnya untuk Ini...
Nah, pada Jumat 9 September 2022 sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap AKBP Pujiyarto.
Sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto ini digelar di Gedung TNCC sejak Jumat pagi 9 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kronologi Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia setelah Alamai Masalah Kesehatan di Usia 96 Tahun
“Pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” terang Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” sambung Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Pujiyarto menangani laporan itu dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” beber Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News.
AKBP Pujiyarto dalam sidang KKEP disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.