Ini Ketidakprofesionalan AKBP Pujiyarto Dalam Kasus Brigadir J, Diungkap Irjen Dedi Prasetyo usai Sidang Etik

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 19:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa).

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Irjen Dedi Prasetyo. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X