“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Irjen Dedi Prasetyo. ***
“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Irjen Dedi Prasetyo. ***
Artikel Terkait
Reka Ulang Adegan, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga: Dihampiri Bripka RR, Ngobrol, lalu Masuk Rumah
6 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Polri Belum Temukan Benang Merah?
Ferdy Sambo Disebut Punya Kelainan Terkait Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Ngapain Dibunuh?
Foto Jasad Brigadir J Diperlihatkan, Ini Posisi saat di Lantai Rumah Dinas Ferdy Sambo
Foto Jasad Brigadir J Diperlihatkan, Menggambarkan Peristiwa 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Hadir Kenakan Baju Tahanan di Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Masuk
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Anak, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir J
Video yang Diduga Berisi Pesan Bharada E Viral di TikTok, Sebut Ferdy Sambo Suruh Siksa Brigadir J
Terungkap! Ini Penampakan Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan di Duren Tiga