news

Plat Warna Putih Berlaku Juni 2022, Brigjen Pol Yusri Yunus Ingatkan Masyarakat Jangan Beli di Online

Rabu, 25 Mei 2022 | 09:10 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Dok Humas Polri)

JAKARTA, Klikaktual.com- Polri akan menerbitkan plat nomor kendaraan warna putih mulai Juni 2022 tanpa ada biaya.

Mereka yang memperoleh plat nomor kendaraan warna putih adalah wajib bayar pajak lima tahunan, mutasi, ganti nomor plat, atau membeli kendaraan baru.

Berkaitan dengan aturan yang baru, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengingatkan masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membeli plat nomor kendaraan warna putih melalui online.

Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip, Jangan Coba-coba Manipulasi Data, Pasti Ketahuan dan Ditindak!

"Enggak usah terlalu bernafsu. Masyarakat ikuti aturan. Kok cepat kali ingin ganti plat beli di online. Kan yang keluarkan plat itu polisi, jangan melalui online," kata Yusri Yunus dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 24 Mei 2022.

Yusri Yunus mengatakan bahwa plat nomor kendaraan warna putih punya spesifikasi tersendiri, tentunya dibuat dengan bahan yang lebih baik.

Dilarang membeli plat nomor putih secara online karena itu tidak berasal dari Polri. Jika hal itu terjadi maka akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Awal Juni 2022 Bali United Ikut Piala Walikota Surabaya, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam pasal tersebut tertulis sebagai berikut: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Yusri Yunus pun kembali memberikan imbauan bahwa masyarakat tidak boleh membeli plat nomor kendaraan warna putih melalui online.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi sabar," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Perlu Ada Senja dari Suara Kayu Feat Fiersa Besari

Yusri Yunus menambahkan juga bahwa plat nomor kendaraan warna putih memang akan secepatnya dilakukan di tahun ini, namun secara bertahap.

Kriterianya adalah kendaraan yang baru saja dibeli, kendaraan yang bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB