GARUT, Klikaktual.com - Tim gabungan dari Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Jabar berhasil mengagalkan aksi penyelundupan atau ilegal fishing benih bening lobster.
Penangkapan dilakukan di Rancabuaya, Kabupaten Garut Jawa Barat. Dari penangkapan itu, Sebanyak 8.600 ekor benih bening lobster hingga satu tabung oksigen menjadi barang bukti. Barang bukti benih bening lobster yang diamankan tersebut, berjenis pasir dan mutiara.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan enam orang terduga tersangka tindak pidana kasus ilegal fishing.
Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2022
"TKP nya terjadi di Rancabuaya Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada hari Kamis 17 Maret 2022," ujar Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum Kompol Andik Eko Siswanto dalam keterangan pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon hari ini, Jumat 18 Maret 2022.
Andik menjelaskan, dari enam orang terduga tersangka yang diamankan oleh petugas, semuanya mengerucut pada dua nama yakni W dan K yang merupakan pengepul dan karyawannya.
Mereka yang diamankan disangkakan Pasal 88 dan Pasal 92 UU RI Momor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun dan delapan tahun penjara.
Baca Juga: Sinopsis Suami-suami Masa Kini Episode 5 : Tobi Dijodohkan dengan Sarah?
Sementara barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya akan dilepas kembali ke alam oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Cirebon.
Dari 8.600 ekor benih bening lobster yang diamankan ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2.170.000.000.
Sementara itu, PHPI Ahli Pertama, BKIPM Cirebon menjelaskan, untuk proses pengembalian benih bening lobster ke alam akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
Baca Juga: Lirik Lagu Bad Haircut dari Stephanie Poetri feat JVKE
"Jadi agar sesuai dengan habitatnya, nanti PRL yang akan menentukan lokasinya," tambahnya.***