INI agar menjadi perhatian. Pihak kepolisian telah memberlakukan tilang di jalur tol.
Tentu, ada ketentuan yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebelum menindak berupa tilang bagi pengendara di jalur tol.
Ketentuan itu antara lain bahwa tilang di jalur tol ini diterapkan kepada pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Semarang, Jam Buka Puasa 17.46
Dan, penindakan tilang di jalur tol bagi kendaraan roda empat ini diterapkan di tujuh ruas jalur tol dan telah berlaku sejak Jumat 1 April 2022.
Dikutip dari laporan PMJ News, di hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Usai Pesta Juara BRI Liga 1, Bali United Hentikan Kerja Sama dengan Tiga Pemain Ini
Jamal Alam mengatakan, 19 pelanggar ini mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga dilakukan penindakan dengan tilang.
Sementara itu, sambung Jamal Alam, terkait dengan kelebihan muatan, pihaknya menyebut belum menemukan pelanggaran tersebut. "Hari pertama kemarin belum ada over load," jelas Jamal Alam.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah jalur tol di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di di lima titik jalur tol. Yakni Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MbZ.
Kemudian ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Artikel Terkait
Kapolri Rilis Biaya Tilang Terbaru? Cek Faktanya
Anda Biasa Lewat Jalan Tol? Jangan Kaget kalau Nanti Polisi Kirim Surat Tilang ke Rumah